a. bahwa tata kelola data usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dilaksanakan untuk mewujudkan penyelenggaraan satu data usaha mikro, kecil, dan menengah dengan berpedoman pada prinsip satu data Indonesia; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan satu data usaha mikro, kecil, dan menengah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Penyelenggaraan Satu Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.