a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan dalam sebuah jaringan di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta untuk meningkatkan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.