a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26C huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria badan usaha kecil dan menengah bagi pemberian prioritas kepada badan usaha kecil dan menengah dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada badan usaha kecil dan menengah serta untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan verifikasi, perlu mengatur tata cara verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria badan usaha kecil dan menengah bagi pemberian prioritas kepada badan usaha kecil dan menengah yang mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.