a. bahwa usaha mikro dan usaha kecil memiliki peran strategis dalam pemerataan ekonomi masyarakat; b. bahwa dalam praktik perdagangan melalui sistem elektronik usaha mikro dan usaha kecil menghadapi tantangan persaingan yang tidak seimbang, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan pelindungan peningkatan daya saing melalui perdagangan sistem elektronik; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Kecil, dan Menengah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah aktif dalam memberikan pelindungan dan pengamanan untuk menjaga daya saing produk usaha mikro dan usaha kecil di pasar domestik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.