a. bahwa untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan, perlu menyusun penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.