a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.