a. bahwa untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan untuk meningkatkan literasi masyarakat, perlu menumbuhkan budaya kegemaran membaca masyarakat;
b. bahwa untuk mengukur tingkat kegemaran membaca masyarakat, perlu dilakukan pengukuran tingkat kegemaran membaca secara nasional;
c. bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pengukuran tingkat kegemaran membaca masyarakat, perlu menyusun pedoman tingkat kegemaran membaca;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Tingkat Kegemaran Membaca;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.