a. bahwa dalam menyelenggarakan manajemen jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan berbasis sistem merit, diperlukan standar kompetensi jabatan;
b. bahwa standar kompetensi jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan disusun berdasarkan kamus kompetensi teknis, kamus kompetensi manajerial, dan kamus kompetensi sosial kultural;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kamus kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan disusun dan ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; 2021, No.951 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.