a. bahwa Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota berkewajiban menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan yang lengkap dan mutakhir termasuk naskah kuno;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan naskah kuno yang lengkap dan mutakhir Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota perlu melakukan pengadaan naskah kuno melalui pembelian;
c. bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan pengadaan naskah kuno, Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota perlu menyusun pedoman pengadaan naskah kuno melalui pembelian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.