a. bahwa untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Perpustakaan Nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, perlu membuka akses terhadap layanan informasi publik;
b. bahwa keterbukaan akses dan layanan terhadap informasi publik merupakan perwujudan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik Perpustakaan Nasional;
c. bahwa untuk mengimplementasikan kewajiban Perpustakaan Nasional selaku badan publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu mengatur tentang pengelolaan informasi publik di lingkungan Perpustakaan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2021, No.904 -2- Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.