a. bahwa untuk memberikan apresiasi kepada penerbit, produsen karya rekam, dan warga negara asing yang melaksanakan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam serta kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam, perlu memberikan penghargaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan landasan hukum bagi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam pemberian penghargaan, perlu menyusun petunjuk teknis pemberian penghargaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.