a. bahwa ketersediaan atas dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses merupakan upaya peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional serta sebagai salah satu wujud ketata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, pimpinan instansi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
c. bahwa guna penyebarluasan dokumen dan informasi hukum bidang perpustakaan untuk masyarakat serta upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam penyediaan dokumen hukum dan informasi hukum, perlu menyusun kebijakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perpustakaan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.