a. bahwa untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam, perlu melakukan penilaian tingkat kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban;
b. bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan penilaian tingkat kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun pedoman penilaian tingkat kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penilaian Tingkat Kepatuhan dalam Pemenuhan Kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.