a. bahwa Perpustakaan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan fungsi pengelolaan dan pendistribusian Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number);
b. bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum pengajuan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number), perlu menyusun pedoman layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number);
c. bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberian International Standard Book Number belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number); www.peraturan.go.id 2022, No. 662 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.