a. bahwa untuk mewujudkan pengembangan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi, perlu adanya sistem pembelajaran terintegrasi;
b. bahwa untuk mewujudkan sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kebijakan sistem pembelajaran terintegrasi untuk pengembangan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.