a. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu adanya upaya kolektif melalui pembudayaan kegemaran membaca;
b. bahwa untuk mendukung terwujudnya budaya kegemaran membaca perlu partisipasi aktif masyarakat melalui pegiat literasi sehingga tercipta masyarakat berpengetahuan, inovatif, kreatif, dan produktif;
c. bahwa aktivitas pegiat literasi masih dilakukan secara parsial dan belum terintegrasi, sehingga pencapaian tujuan kegemaran membaca belum efektif, untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan ruang kolaborasi dalam bentuk akademi literasi;
d. bahwa akademi literasi diperlukan untuk mendukung promosi kegemaran membaca dan pemanfaatan perpustakaan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; www.peraturan.go.id 2021, No.703 -2-
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Akademi Literasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.