a. bahwa penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Perpustakaan Nasional bersifat dinamis dan untuk lebih memudahkan dan mengakomodasi berbagai penyesuaian terhadap standar pelayanan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap standar pelayanan di lingkungan Perpustakaan Nasional secara berkala;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 19 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Perpustakaan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pencabutan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 19 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Perpustakaan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.