a. bahwa untuk menjamin ketersediaan dan keragaman koleksi perpustakaan, perlu dilakukan pengembangan koleksi perpustakaan melalui pengadaan bahan perpustakaan dengan cara pembelian;
b. bahwa untuk keseragaman dalam pengadaan bahan perpustakaan melalui metode pembelian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman pengadaan bahan perpustakaan melalui pembelian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan melalui Pembelian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.