a. bahwa Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama merupakan jenjang jabatan tertinggi pada Jabatan Fungsional Pustakawan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan secara profesional, akuntabel, dan kompeten.
b. bahwa untuk mewujudkan Pejabat Fungsional Pustakawan Ahli Utama yang profesional, akuntabel, dan kompeten, Pustakawan Ahli Utama perlu melakukan orasi ilmiah;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan orasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun peraturan mengenai orasi ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama; www.peraturan.go.id 2022, No.483 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.