a. bahwa untuk penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan berpedoman pada standar nasional perpustakaan;
b. bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan melalui akreditasi perpustakaan;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan akreditasi perpustakaan, Perpustakaan Nasional selaku instansi pembina, perlu menyusun pedoman akreditasi perpustakaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.