a. bahwa bangsa Indonesia memiliki warisan dokumenter budaya bangsa berupa naskah kuno sebagai karya intelektual yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan serta peradaban bangsa Indonesia;
b. bahwa agar naskah kuno tidak punah dan dapat dimanfaatkan untuk generasi sekarang dan mendatang, serta memberikan motivasi bagi masyarakat yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno, perlu dilakukan pendaftaran naskah kuno secara nasional dan diberikan penghargaan;
c. bahwa untuk pendaftaran dan penghargaan naskah kuno secara nasional, perlu ditetapkan pengaturan mengenai pendaftaran dan penghargaan naskah kuno;
d. bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendaftaran dan Pemberian Penghargaan Naskah Kuno sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.