a. bahwa untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan teknis bidang perpustakaan, perlu melakukan akreditasi program pelatihan teknis bidang perpustakaan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina di bidang perpustakaan memiliki tugas untuk melakukan akreditasi program pelatihan teknis bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.