a. bahwa arsip terjaga sebagai arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya;
b. bahwa untuk menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip terjaga di lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu dilakukan pengelolaan arsip terjaga;
c. bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum pelaksanaan pengelolaan arsip terjaga sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan adanya pedoman pengelolaan arsip terjaga di lingkungan Perpustakaan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional; www.peraturan.go.id 2021, No.1346 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.