a. bahwa untuk menjamin kompetensi dan profesionalisme serta mengembangkan karir jabatan fungsional bidang perpustakaan, Perpustakaan Nasional sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan, perlu melakukan pengembangan dan pembaharuan terkait penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional bidang perpustakaan;
b. bahwa untuk melakukan pengembangan dan pembaharuan terkait penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan tata cara penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional bidang perpustakaan;
c. bahwa Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.