a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional;
b. bahwa Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.