bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Pemberian Salinan Digital dalam Pelaksanaan Fasilitasi Akses Ciptaan bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.