a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan program pelatihan bidang perpustakaan yang berkualitas, perlu didukung kebijakan yang mengatur mengenai standar mutu penyelenggaraan program pelatihan bidang perpustakaan;
b. bahwa Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Program Pelatihan Bidang Perpustakaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.