bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 205 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.