a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan bidang perpustakaan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan bidang perpustakaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, pimpinan kementerian/lembaga melakukan pemantauan pelaksanaan rencana kerja kementerian/lembaga yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
c. bahwa untuk melakukan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun pedoman pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang perpustakaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.