a. Bahwa bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan gempa bumi lanjutan pada tanggal 28 Maret 2005 di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang luar biasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan; b. Bahwa wilayah yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami, sangat mendesak untuk segera ditangani, guna mengembalikan kondisi psikologis penduduk, kehidupan sosial ekonomi dan pemerintahan melalui usaha-usaha rehabilitasi dan rekonstruksi; c. Bahwa penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf b, harus dilaksanakan secara khusus, sistematis, terarah, dan terpadu serta menyeluruh dengan melibatkan partisipasi dan memperhatikan aspirasi serta kebutuhan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara; d. Bahwa untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah sebagaimana dimaksud dalam diktum a, diperlukan pengaturan secara khusus termasuk pembentukan kelembagaan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang menyeluruh, terpusat dan terkoordinasi, untuk melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan berdasarkan asas tata kepemerintahan yang baik, berhasil guna, transparan dan akuntabel; E. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.