bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dan untuk mengatur tata cara penyesuaian rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi, serta Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.