a. bahwa untuk memberikan dukungan, penguatan, dan akselerasi kepada pencapaian visi pembangunan nasional ke depan, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan kesejahteraan serta keadilan sosial dalam pelaksanaan rencana strategis, tugas, dan fungsi Kementerian Transmigrasi, perlu dilaksanakan transformasi transmigrasi; b. bahwa untuk mewujudkan transformasi transmigrasi, perlu diselenggarakan 5 (lima) program unggulan transmigrasi yang mencakup penjaminan kepastian hukum hak atas tanah dan lahan di kawasan transmigrasi, peningkatan kualitas transmigran lokal guna menghapus konflik sosial di kawasan transmigrasi, peningkatan keberadaan dan peran sumber daya manusia unggul, penciptaan lapangan kerja melalui industrialisasi dan hilirisasi komoditas unggulan, serta sinergi dan kolaborasi multisektor dengan memperhatikan administrasi pemerintahan dan manajemen risiko pembangunan nasional; c. bahwa perwujudan transformasi transmigrasi dalam 5 (lima) program unggulan transmigrasi perlu landasan hukum pelaksanaan untuk mendukung, melakukan penguatan, dan mengakselerasi pembangunan kewilayahan melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Transformasi Transmigrasi; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.