a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa di kementerian, dibutuhkan unit kerja yang efektif dan efisien; b. bahwa untuk mewujudkan unit kerja pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien serta berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan pengaturan dalam menentukan kedudukan dan fungsi unit kerja pengadaan barang/jasa secara objektif dan terukur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.