a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Transmigrasi; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang Kementerian Transmigrasi, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Transmigrasi, Menteri Transmigrasi berwenang membentuk dan menetapkan unit pelaksana teknis; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Transmigrasi telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.