a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi komunikasi tertulis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Transmigrasi di bidang administrasi pemerintahan, perlu mengatur tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Transmigrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.