a. bahwa untuk mendukung tata kelola barang milik negara di lingkungan Kementerian Transmigrasi yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dibutuhkan pengaturan pengelolaan barang milik negara secara komprehensif; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri selaku pengguna barang berwenang dan bertanggung jawab merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Transmigrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.