a. bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian dibutuhkan adanya landasan kerja dalam bentuk peraturan perundang-undangan; c. bahwa untuk keseragaman mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan lingkup Kementerian Pertanian diperlukan cara dan metode yang pasti, baku dan standar; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta agar penyusunan peraturan perundang-undangan dapat berjalan dengan baik dan lancar perlu menetapkan Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian; 2014, No.1017 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.