a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/10/2006, telah ditetapkan Pedoman Pembibitan Ayam Lokal Yang Baik; b. bahwa dengan adanya kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan bibit ayam, perlu dilakukan pembibitan ayam asli dan ayam lokal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan Pasal 43 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, perlu mengatur Pembibitan Ayam Asli dan Ayam Lokal Yang Baik, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.