a. bahwa produk unggulan hortikultura merupakan produk yang memiliki daya saing, berorientasi pasar dan ramah lingkungan, akan memberikan nilai ekonomi yang tinggi apabila dikembangkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan/atau ekspor;
b. bahwa untuk mengembangkan produk unggulan hortikultura pada suatu wilayah dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia setempat serta pendapatan masyarakat setempat, perlu ada penetapan produk unggulan hortikultura;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk menindaklanjuti Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Produk Unggulan Hortikultura; www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1354 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.