a. bahwa dalam rangka pembangunan hortikultura belum didukung dengan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia hortikultura sehingga belum memenuhi standar kompetensi;
b. bahwa untuk memperoleh sumber daya manusia hortikultura yang baik dan memenuhi standar kompetensi yang diharapkan, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi secara sistematis dan mengikuti kaidah-kaidah yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Hortikultura; www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1353 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.