a. bahwa dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 596/Kpts/OT.210/11/2001, telah ditetapkan Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Bogor; b. bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan setiap Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 85 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi, perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Pertanian Nomor 596/Kpts/OT.210/11/2001;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.