a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/OT.140/7/2006, telah ditetapkan Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Hewan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengenai instalasi karantina hewan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Instalasi Karantina Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.