a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan telah ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; b. bahwa dalam rangka menghitung kebutuhan Analis Ketahanan Pangan pada instansi Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten/kota dan agar pengadaan, pengangkatan, dan penempatan Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan berjalan dengan baik dan lancar, perlu Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.