a. bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dapat dipertimbangkan dengan ketentuan mengikuti dan lulus uji kompetensi Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman; b. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013, perlu menetapkan Pedoman Uji www.peraturan.go.id 2015, No.2029 -2- Kompetensi Pejabat Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.