a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya; b. bahwa dalam rangka menghitung kebutuhan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan agar pengadaan, pengangkatan, dan penempatan Pejabat Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berjalan dengan baik perlu menetapkan Pedoman Penghitungan Kebutuhan Pejabat Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.