a. bahwa hasil bahan asal hewan konsumsi merupakan media pembawa hama penyakit hewan karantina; b. bahwa untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina melalui hasil bahan asal hewan konsumsi, dilakukan tindakan karantina hewan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 63 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, perlu mengatur Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.