a. bahwa dalam rangka meminimalkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, kematian hewan yang tinggi dan/atau potensi masuk, berjangkit dan menyebarnya penyakit hewan menular antar pulau/daerah, perlu dilakukan pemberantasan penyakit hewan menular; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44 ayat (5) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 60, Pasal 62 ayat (4), Pasal 65, Pasal 67, Pasal 72 ayat (3), dan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemberantasan Penyakit Hewan; www.peraturan.go.id 2015, No.1866 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.