a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.230/5/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras, telah diatur mengenai penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras; b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/PK.230/5/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras, dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Petanian tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras; www.peraturan.go.id 2016, No. 1869 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.