a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/PD.410/1/2015, telah ditetapkan Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa untuk mempercepat pelayanan pemasukan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.