a. bahwa untuk menjamin mutu dan meningkatkan daya saing produk tanaman obat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap aspek keamanan pangan dan kelestarian lingkungan diperlukan acuan dalam rangka produksi dan penanganan panen;
b. bahwa atas dasar hal tersebut di atas, dan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 65 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura juncto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, perlu menetapkan Pedoman Budidaya Tanaman Obat yang Baik (Good Agriculture Practices for Medicinal Crops);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.